5 Hal Penting Menjadi Pribadi Penegak Hukum Yang Memiliki Rasa Semangat Keadilan

- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:00 WIB
5 Hal Penting Menjadi Pribadi Penegak Hukum Yang Memiliki Rasa Semangat Keadilan

 

polhukam.id- Memiliki kepribadian penegak hukum yang penuh dedikasi tentunya tidaklah mudah, melihat betapa banyaknya mafia yang berkeliaran di dalam dunia hukum itu sendiri.

Keinginan untuk  memiliki rasa semangat untuk memperjuangkan keadilan tentunya tidak di miliki semua orang, apa lagi dalam menjujung keadilan itu sebagai perwujudan hukum di atas kepentingan sekelompok manusia.

Untuk itu polhukam.id akan mengungkap 5 hal penting guna penegakan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat, sebagai proses penegakan hukum, ini dia 5 hal yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Sebanyak 2 Pria Terduga Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Sergai Berikut Barang Buktinya

1. Keadilan sebagai tujuan utama: 

Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keadilan ini mencakup pemahaman yang mengacu pada standar moralitas dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.

2. Kepastian hukum:

Penegakan hukum juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa aturan hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak, sehingga setiap orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

3. Kemanfaatan dalam masyarakat:

Penegakan hukum juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum harus dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan menjamin terciptanya ketertiban social.

Baca Juga: Kandungan Gizi Udang dan Manfaatnya bagi Kesehatan Manusia

4. Integritas dan moralitas:

Seorang penegak hukum harus memiliki integritas moral yang tinggi. Integritas ini mencakup kejujuran, keberanian, dan ketegasan dalam menegakan hukum.

Penegakan hukum yang adil dan beradab hanya dapat terwujud jika dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kompetensi.

5. Norma-norma dalam penegakan hukum:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: perstoday.com

Komentar