Lokasi Penyulingan Minyak Illegal Terbakar, Jajaran Polres Muba Amankan Terduga Tersangka

- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:30 WIB
Lokasi Penyulingan Minyak Illegal Terbakar, Jajaran Polres Muba Amankan Terduga Tersangka

 

MUBA, LARAS POST – Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kebakaran sehingga mengganggu keselamatan jiwa. Pasalnya telah terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak illegal milik Azwari yang dikelola oleh Yasmin, lokasi di Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (28/1/2024).

Kronologi Diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak (penyulingan minyak) sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 02 / I / 2024 / SPKT / SEK BBT / RES MUBA / POLDA SUMSEL, pada 29 Januari 2024, selanjutnya petugas lapangan berhasil menangkap terduga pelakuBaca Juga: Lagi, Pemakai Sabu Diringkus Polres Purbalingga

Ada pun terduga pelaku telah dijerat Pasal 53 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke - 8 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 188 KUHPidana. Terduga tersangka yang telah diamankan, MENRI Bin MASKUN dengan alamat Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abad Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir.

BARANG BUKTI yang diamankan pihak kepolisian antara lain, 1 (satu) buah mesin sedot bekas terbakar, Selang ulir dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bekas terbakar, 2 (dua) buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 (satu) buah tungku yang terbuat dari besi dengan volume kurang lebih 200 (dua ratus) drum, 1 (satu) buah drum besi bekas terbakar, 1 (satu) unit Blower, Cairan berwarna kehitaman diduga minyak bumi (minyak mentah) sebanyak 30 (tiga puluh) liter.

Kapolsek Babat Toman, Akp Rama Yudha, SH yang didampingu Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Menri Bin Maskun didapat hasil, bahwa benar telah terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak illegal di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (28/1/2024) sekira jam 21.30 Wib. Tersangka Menri merupakan pekerja dari tempat penyulingan minyak yang terbakar tersebut. Pemilik dari penyulingan minyak illegal yang terbakar tersebut adalah Aswari (DPO) dan Yasmin (DPO) merupakan pengurus tempat penyulingan illegal refinery yang terbakar tersebut.

Baca Juga: Polres Muba Musnakan 1.976,31 Gram Sabu-sabu

“Penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak / penyulingan minyak sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak,” ujar Kapolsek. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 Wib atau kurang lebih 1 (satu) jam setelah terjadinya kebakaran tersebut. Tersangka bekerja di lokasi penyulingan telah bekerja sekitar satu bulan, ada pun upah yang didapat tersangka sebesar lima ratus ribu rupiah per 1satu kali masak/ menyuling minyak. (Romli)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: laraspost.com

Komentar