KEDIRI, JP Radar Kediri-Harapan Tri, 16, terdakwa pembunuh Indri, 15, untuk mendapat keringanan hukuman, pupus sudah. Pria asal Desa Gedangsewu, Pare itu divonis 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)
Majelis hakim memberi hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan di dekat jalan masuk Gua Jegles, Desa Keling, Kepung tersebut. “Alhamdulillah (vonis, Red) tidak dikurangi (sesuai tuntutan JPU, Red),” kata Musriana, 43, ibu Indri yang kemarin menghadiri sidang.
Meski mengaku tidak puas karena pembunuh anaknya hanya dihukum 10 tahun penjara, Musriana tetap mengaku lega. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak lebih ringan dari tuntutan JPU. Sekaligus merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa anak.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka kemarin, majelis hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan. Di antaranya, adanya bukti kuat terkait perbuatan Tri yang melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Brong, Petugas Gabungan Polres Kediri Sita Puluhan Sepeda Motor
Mendengar vonis hakim, JPU langsung menyatakan menerima putusan. Sebab, vonis dari hakim sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Senin (22/1) lalu. “Kami menerima, karena itu sudah sesuai tuntutan. Dan nantinya setelah tujuh hari terdakwa tidak berubah pikiran. Maka putusan itu berkekuatan hukum tetap, atau inkrah,” terang JPU Nanda Yoga Rohmana.
Jika kasus sudah dinyatakan inkrah, menurut Yoga pihaknya akan segera memindahkan terpidana. Jika saat ini Tri masih menempati Lapas Kelas IIA Kediri, nantinya dia akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. “Rencananya minggu ini (dipindahkan ke LPKA Blitar, Red),” jelasnya.
Sementara itu, berbeda dengan keluarga Indri yang menyambut gembira pemberian hukuman untuk Tri, keluarga pemuda yang sebelum insiden bekerja di swalayan ini terlihat bersedih. Bin, 50, ibu Tri, dan Sun, 56, ayah tiri Tri, terlihat menyimak pembacaan putusan putusan dengan mata berkaca-kaca. “Kami menerima putusan itu,” tutur Bin sembari tertunduk lesu.
Vonis 10 tahun penjara bagi Bin memang berat. Meski demikian, dia menyadari anaknya memang bersalah dalam kasus tersebut. Dia dan keluarganya pun memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim.
Terpisah, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Kediri Nurul Akmalah juga menyebut putusan untuk Tri sudah tepat. Sesuai dengan perundang-undangan anak.
Baca Juga: Polres Kediri Dalami Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2021
“Saya rasa sudah tepat. Tersangka anak ini juga nantinya ditempatkan di LPKA, jadi sudah sesuai,” terangnya.
Meski persidangan sudah selesai, menurut perempuan yang akrab disapa Mala ini PK Bapas akan tetap melakukan pemantauan. Mereka juga melakukan penelitian masyarakat. Fungsinya untuk memberikan rekomendasi kepada LPKA.
“Nanti kami juga tetap berperan, utamanya ketika dimintai LPKA. Kami akan lakukan litmas untuk memberikan rekomendasi kegiatan yang akan dilakukan tersangka di LPKA,” jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022