Tambang Minyak Ilegal Terbakar, Pemiliknya Serahkan Diri ke Polda Jambi

- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:00 WIB
Tambang Minyak Ilegal Terbakar, Pemiliknya Serahkan Diri ke Polda Jambi

LIHATJAMBI - Upaya Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan membuahkan hasil.

Hal ini berhasil membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pengedar Bawa 39 Kilogram Ganja, Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri," katanya, Senin (29/1). 

Baca Juga: Bahas Program Kerja, Pejuang Maulana Gelar Rapat Pengembangan Sayap di RPM

Alam juga menyampaikan bahwa pelaku yang juga pemilik tambang minyak ilegal di lokasi tersebut melakukan ekploitasi dengan cara memolot.

"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," sebutnya.

Baca Juga: Bikin Hati Ibu Seluruh Indonesia Nyesek, Sosiolog Minta Mahfud MD Tarik Pernyataan Ibu Melahirkan Anak Tak Beradab

Untuk diketahui, beredar video viral di sosial media mengenai peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada 18 Januari 2024 lalu. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar