polhukam.id, KEBAYORAN -
Menpora Dito Ariotedjo diduga dilibatkan dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Saksi Resi Yuki Bramani mengungkapkan dua kali penyerahan bingkisan yang diduga berisi uang terkait kasus tersebut dalam sidang PN Tipikor, Senin 29/1.
Dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G, Resi Yuki Bramani, karyawan PT Mora Telematika Indonesia, menceritakan bahwa penyerahan bingkisan dilakukan atas arahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca Juga: TNI Berhasil Menggeruduk Markas KSTP di Dusun Sagu, Papua Barat Daya, Ditemukan Kartu KIS dan Amunisi Kaliber 5,56 MM,
Resi menyatakan bahwa bingkisan pertama diserahkan di rumah Dito Ariotedjo, yang beralamat di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Resi menyerahkan tas berisi bingkisan dan menyebutkan adanya titipan dari Irwan Hermawan.
Ketika ditanya apakah ada kontak sebelum masuk, Resi mengatakan tidak ada. Keadaan rumah saat itu sedang ramai dengan banyak tamu, membuatnya hanya memasukkan bingkisan dan pamit.
Baca Juga: Mantan Pelatih PSM Makasar, Petar Segrt, Loloskan Tajikistan ke Babak 8 Besar Piala Asia 2023
Resi juga mengungkapkan penyerahan bingkisan kedua untuk Dito Ariotedjo, yang dititipkan kepada supirnya, M. Andrianto. Bingkisan tersebut diteruskan oleh Andrianto ke dalam rumah Dito Ariotedjo.
Walaupun sempat berbincang sebentar, Resi menyatakan bahwa saat itu dia tidak mengetahui bahwa bingkisan tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek BTS 4G.
Kasus korupsi BTS ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp8 triliun, dan saat ini Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran uang korupsi proyek BTS 4G yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.
Baca Juga: Kendalikan Suara Prabowo-Gibran di Tempat Pemungutan Suara, Relawan Mengenalkan Aplikasi Suarapagi.id
Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar terkait pengurusan kasus korupsi BTS 4G, dan statusnya akan ditentukan setelah Kejagung mengantongi bukti yang cukup.
Kejagung menghadapi kendala dalam mendapatkan bukti terkait keterlibatan Dito Ariotedjo, terutama pengakuan dari saksi-saksi termasuk dari terdakwa Irwan Hermawan yang membuka aliran uang pertama ke Menpora.
Meskipun Dito Ariotedjo peserta Pemilu 2024, peluang pemanggilannya tetap terbuka jika diperlukan keterangan tambahan terkait perkara ini, menandakan perkembangan yang dinamis dalam proses hukum.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022