polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. sore hari ini, Senin (29/1/2024)
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, satu orang tersangka bernama Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Penetapan tersangka berdasarkan cukup bukti dan keterangan saksi, serta gelar perkara, menindaklanjuti laporan masyarakat,” Ujarnya.
Baca Juga: Diberi Nilai 90 Oleh Warga Semarang Jawa Tengah, Prabowo Mengaku Tambah Semangat
Ghufron mengungkapkan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif para ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp. 2,7 miliar.
Para ASN BPPD Sidoarjo, lanjut Ghufron, semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul selama tahun 2023 sejumlah Rp. 1,3 triliun.
Tapi, Siska diduga memotong uang insentif sekitar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima setiap pegawai.
Baca Juga: Maruarar Sirait Ajak Warga Subang Menangkan Prabowo-Gibran: Saya Dukung Dari Hati
“Permintaan potongan disampaikan Siska Wati secara lisan. Pegawai yang dikenakan potongan insentif dilarang menanyakan dan membahas tujuan pemotongan itu,”Ungkapnya.
Uang hasil pemotomgan yang dikumpulkan beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.
“Berdasarkan pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Nurul Ghufron.
Baca Juga: Prabowo: Pak Jokowi Sosok Yang Mengajak Persatuan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/01/2024) lalu. KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat, dan barang bukti uang sebanyak Rp. 69,9 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022