KARANGANYAR, KILATSOLO.COM - Polres Karanganyar mengakui menerima surat laporan terkait judi sabung ayam di Kawasan Tohudan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.
"Surat dari kelompok masyarakat itu sudah masuk dari tanggal 22 (Januari). Saya disposisi tanggal 23 (Januari). Bunyinya adalah lidik untuk Intel, tindaklanjuti Kabagops, kalau ada (perjudian) untuk Kasat Reskrin ungkap," terang Jerrold, saat ditemui awak media di Mapolres Karanganyar, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Lebih dari Satu Pelaku, Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Tempat Judi Sabung Ayam Colomadu
Dalam surat tersebut, kata Jerrold, memberitahukan jika ada aktivitas sabung ayam yang akan dilakukan di Dukuh Kodan pada Sabtu (27/1/2024). Brigade Umar bin khotob meminta Polres Karanganyar untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi : Masih Kami Selidiki
Jerrold mengaku, pihaknya telah melakukan Pulbaket untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut. Namun, sebelum hari dugaan aktivitas sabung ayam itu, sejumlah Ormas melakukan tindakan sendiri pada Jumat (26/1/2024) malam.
"Surat yang masuk itu judinya hari Sabtu, tapi ternyata kejadiannya (penembakan) hari Jumat. Yang pasti kita sudah siap melakukan upaya pengungkapan. Tapi sebelum hal itu (kami lakukan tindakan-red), sudah ada duluan kelompok tertentu yang melakukan kegiatan tetsebut. Sebenarnya kita sudah antisipasi (kegiatan sabung ayam)," ungkapnya.
Baca Juga: Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam, Warga Boyolali Ditembak Hingga Tewas
Disinggung mengenai laporan tindakan pekat dari masyarakat, Jerrold mengatakan, polisi tidak bisa langsung serta merta melakukan tindakan. Pasalnya, harus dipastikan terlebih dahulu pelanggaran pidananya.
"Kami kan butuh pendalaman, apakah tempatnya itu benar-benar lokasi yang dimaksud. Untuk perjuadian, kami harus cek apakah ada transaksi uang disitu. Ini kan perlu dilakukan pendalaman. Saat dilakukan pendalaman, ternyata ada kelompok yang melakukan tindakan yang lain," ungkapnya.
Baca Juga: LUIS Desak Kasus Penembakan di Colomadu Diusut Tuntas
Baca Juga: Detik-Detik Tewasnya Yuda Bagus Setiawan, Anggota Kelompok Brigade Umar bin Khattab di Colomadu
Menurutnya, Polres Karanganyar berkomitmen untuk memberantas tindakan yang melanggar hukum. Sehingga dia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi sendiri, yang berpotensi melanggar hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022