KENDAL, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang perempuan muda berinisial NM harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya kepada mantan tunangannya.
NM, yang tercatat sebagai warga Sawah Besar, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Wanita berumur 21 tahun itu nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah gagal menikah dengan sang pujaan hati berinisial SM. Padahal, ia sudah bertunangan dengan korban.
"Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah," kata NM di Mapolres Kendal, Senin (29/1), seperti dilansir dari Radar Semarang (JawaPos Grup).
NM mengatakan, dia meminta maaf atas perbuatannya yang membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring.
Ia mengaku jika motif perbuatannya tersebut murni sakit hati, karena SM tiba-tiba meninggalkannya tanpa obrolan yang jelas. Selain itu, tersangka juga dijanjikan bakal dinikahi oleh korban.
"Sudah dijanjikan nikah pada bulan Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Padahal dua keluarga sudah saling dekat," jelasnya.
Masih dilansir dari Radar Semarang, NM mengaku, aksinya itu murni dari idenya sendiri. Dia juga telah melakukan orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
"Saya kirim order fiktif biar SM resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia," ujarnya.
Sementara Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi NM sudah dilakukan sejak September 2023.
Kemudian, aksinya ini dilaporkan oleh korban SM. Saat itu, korban merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan
Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja
Ridwan Kamil Bantah Semua Tuduhan Lisa Mariana: Tidak Ada Hubungan dalam Bentuk Apapun!
Gunakan UU ITE, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri