Gagal Nikah dan Merasa Dicampakkan, Perempuan Muda ini Nekat Kirim Order Fiktif ke Mantan Tunangannya, NM: Saya Sakit Hati

- Senin, 29 Januari 2024 | 17:30 WIB
Gagal Nikah dan Merasa Dicampakkan, Perempuan Muda ini Nekat Kirim Order Fiktif ke Mantan Tunangannya, NM: Saya Sakit Hati

 

 

KENDAL, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang perempuan muda berinisial NM harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya kepada mantan tunangannya.

NM, yang tercatat sebagai warga Sawah Besar, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Wanita berumur 21 tahun itu nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah gagal menikah dengan sang pujaan hati berinisial SM. Padahal, ia sudah bertunangan dengan korban.

"Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah," kata NM di Mapolres Kendal, Senin (29/1), seperti dilansir dari Radar Semarang (JawaPos Grup).

Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Terekam CCTV Mencuri Susu dan Sosis di Minimarket, Kerap Beraksi saat Akhir Pekan

NM mengatakan, dia meminta maaf atas perbuatannya yang membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring.

Ia mengaku jika motif perbuatannya tersebut murni sakit hati, karena SM tiba-tiba meninggalkannya tanpa obrolan yang jelas. Selain itu, tersangka juga dijanjikan bakal dinikahi oleh korban.

"Sudah dijanjikan nikah pada bulan Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Padahal dua keluarga sudah saling dekat," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Perampokan dan Penganiayaan di Boyolali, Sri Mulyani Sempat Diancam Dibunuh, Begini Cerita Korban kepada Polisi

Masih dilansir dari Radar Semarang, NM mengaku, aksinya itu murni dari idenya sendiri. Dia juga telah melakukan orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

"Saya kirim order fiktif biar SM resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia," ujarnya.

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi NM sudah dilakukan sejak September 2023.

Kemudian, aksinya ini dilaporkan oleh korban SM. Saat itu, korban merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com

Komentar