BALISUARAMERDEKA - Kakek Sugiono menjadi representasi aktor video dewasa asal Jepang.
Nama aslinya adalah Shigeo Tokuda. Namun sebutan Kakek Sugiono mulai menjadi plesetan-plesetan di Indonesia.
Nah TK, WNA Jepang bersuai 58 tahun, mencoba untuk menjadi Kakek Sugiono. Ia terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usut punya usut, TK melakukan tindakan kriminal di Bali. TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020.
Ia terlibat kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD sejak Februari 2018. Padahal TK awalnya adalah sukarelawan di salah satu PAUD yang ada di kawasan Renon, Denpasar.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Atas insiden ini pula, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan deportasi terhadap TK.
Hal ini diungkapkan juga oleh Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita. TK dideportasi pada 25 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta
Seluruh biaya ke Jepang, ditanggung sepenuhnya oleh keluarga TK. Perlu diketahui juga, peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022