PN Jaksel Gelas Sidang Perdana Peradilan Harun Masiku

- Senin, 29 Januari 2024 | 13:30 WIB
PN Jaksel Gelas Sidang Perdana Peradilan Harun Masiku

polhukam.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku yang masih buron setelah empat tahun.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

"Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024," kata Djuyamto.

Baca Juga: TPPO Berkedok Tawaran Pekerjaan Sebagai ART, Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka

Selain MAKI, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) juga turut menggugat KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kehadiran pihaknya di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan.

"Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK," kata Boyamin.

Baca Juga: Seleksi Dosen CPNS Kemendikbud 2023, Ada Dugaan Manipulasi Nilai dan Unsur KKN pada SKB Non CAT

MAKI menggugat KPK karena belum berhasil menangkap Harun Masiku, yang telah buron selama empat tahun.

"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," lanjut Boyamin.

Dia menuding KPK tidak memiliki kemampuan karena dugaan tekanan politik, padahal seharusnya mudah untuk menangkap atau menemukan Harun Masiku.

Baca Juga: Diperiksa Setengah Hari, Aiman Dicecar 59 Pertanyaan Soal Tuduhan 'Polisi Tak Netral'

"Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal," kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, Boyamin berpendapat bahwa KPK tidak dapat lagi mengelak jika mendapatkan perintah dari hakim terkait praperadilan tersebut.

Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait penetapan calon anggota DPR RI, terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Komentar