KEDIRI, JP Radar Kediri– Mahmudi, 31, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kecamatan Banyakan itu diringkus tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Itu lantaran dia disangka menjadi kurir ganja kering seberat 481 gram.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahmudi diringkus awal minggu ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ratusan gram ganja tersebut. Kini, polisi tengah melakukan penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini masih proses sidik,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan Mahmudi ditangkap di rumahnya. Tersangka diringkus sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, polisi mencurigai sebuah paket yang berada di meja ruang tamu rumahnya.
Setelah dibuka, paket itu berisikan jok vespa bagian belakang. Lantas, polisi langsung melakukan penggeledahan. Akhirnya, ditemukan paket ganja kering dengan berat 481 gram serta batang ganja kering sebanyak 0,94 gram. “Kalau dinominalkan bisa mencapai 10 juta rupiah,” kata Bowo.
Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Mahmudi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama lebih dari dua tahun. Alasannya, untuk doping dalam melakukan pekerjaannya. Yakni desainer grafis. Sementara, ganja kering itu dibeli secara online.
Kemudian, Bowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap Mahmudi itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggotanya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga, ditangkaplah Mahmudi di rumahnya. Atas perbuatannya, Mahmudi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1subs pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022