Pengembang Kaget, KTP Palsu Seharusnya Tidak Bisa Lolos

- Senin, 29 Januari 2024 | 11:00 WIB
Pengembang Kaget, KTP Palsu Seharusnya Tidak Bisa Lolos

Terungkapnya praktik dugaan pemalsuan identitas untuk pengajuan pembelian rumah membuat sejumlah pengembang kaget. Sebab, biasanya sebelum diloloskan, akan ada pengecekan yang dilakukan sebelumnya. Dari hal tersebut, seharusnya KTP palsu tidak dapat diloloskan. Kecuali ada hal lain yang melatarbelakanginya.

Seperti yang dikatakan oleh owner PT Sintesa Citra Abadi, Adhiimsyah Luthfi. Menurutnya, sebelum penerimaan pengajuan seharusnya dilakukan pengecekan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau BI checking. Dari pengecekan itu, jika sudah terkonfirmasi aman, maka seharusnya identitas atau data pemohon juga aman. “SLIK itu dari Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Dalam pengecekan SLIK, biasanya perbankan juga akan melakukan pengecekan terhadap data diri pemohon di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Dari hal itu, dia mengaku kaget ada pengajuan pembelian rumah menggunakan KTP palsu. “Kita semua terdampak karena itu. Salah satunya perbankan lebih ketat lagi persoalan KPR itu,” tegasnya.

Walaupun menggunakan KTP palsu, maka menurutnya data dari pemohon tidak akan keluar dalam pengecekan itu. Oleh sebab itu, dia mengaku selalu melakukan pengecekan secara berkala. Sebab, meski bisa dimasukkan dalam pengajuan, namun akan menimbulkan masalah dalam waktu mendatang. “Daripada ada masalah mending antisipasi di awal. Data yang dimasukkan ke perbankan harus riil,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait pembelian rumah menggunakan KTP orang lain, Adim menjelaskan, pengembang tidak mempermasalahkan. Dengan catatan orang yang membeli rumah akan dianggap pemilik identitas yang dimaksud, termasuk penagihannya akan dilakukan kepada orang tersebut. “Kalau kayak gitu biasanya ada kesepakatan bawah tangan. Antara pembeli dan pemilik KTP,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik PT Karisma Karya Raya Sentosa, Ayak Alriyad Silahudin, mengaku heran mengapa KTP palsu tetap bisa diloloskan dalam pengajuan KPR. Padahal identitas merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan pemalsuan, karena melibatkan berbagai pihak. Khususnya saat pengecekan SLIK oleh perbankan yang dituju. “Jujur kami heran, kenapa bisa terjadi kasus seperti ini,” ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Jember ini juga mengatakan, pengembang tidak dapat mengecek secara detail identitas yang diberikan oleh pemohon. Sebab, biasanya mereka hanya melihat secara fisik.

Adanya kasus pemalsuan KTP dianggap tidak memiliki dampak langsung terhadap penjualan rumah di Jember. Selama 2023, ada 3.200 unit rumah yang direalisasikan kepada masyarakat di Jember. Namun demikian, dia mengaku lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal yang sama. “Kami tidak ingin masuk ke dalam hal yang merugikan. Baik berupa materi maupun nonmateri,” pungkasnya. (ham/c2/nur)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com

Komentar