KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sebanyak13 pemuda diamankan petugas Polres Mojokerto Kota saat tengah mabuk di tempat umum, Sabtu (27/1) malam. Mereka diciduk polisi di dua lokasi, yakni Jalan Ketidur, Kelurahan Surodinawan, dan di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto.
Selain belasan pemuda mabuk, polisi juga menyita 19 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong di jalanan hingga mengganggu ketertiban lalu lintas. Dalam patroli cipta kondisi ini, petugas juga mendapati 5 pemuda yang tengah konvoi tanpa izin.
Dalam pemeriksaannya, petugas juga mendapati atribut yang diduga geng motor. Belasan pemuda tersebut lantas digiring ke mapolres untuk dimintai keterangan sebelum dikenakan sanksi.
’’Untuk sementara para pemuda kami bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk didata dan mendapatkan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan terkait tujuan mereka konvoi di wilayah Mojokerto Kota,’’ ungkap Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono.
Dalam patroli skala besar kali ini, Polresta mengerahkan 170 personel lintas satuan bersama pejabat utama. Termasuk juga Dansatgakkum Denpom V/2 Mojokerto yang turut serta dalam penertiban gangguan keamanan.
Dipimpin langsung Kapolresta, AKBP Daniel S. Marunduri, patroli menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi tempat yang mengganggu masyarakat.
Mulai dari simpang empat utara Alun-Alun, Jalan Ketidur Surodinawan, hingga simpang empat Pasar Burung, Jalan Empunala.
’’Tugas kita ialah menjaga masyarakat agar merasa nyaman dalam beraktivitas di Kota Mojokerto. Kita harus pastikan tidak ada tindak pidana serta tidak ada konvoi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,’’ ujar Kapolresta.
Daniel juga berharap keresahan masyarakat yang disebabkan knalpot brong serta konvoi liar bisa berkurang.
Dengan begitu, maka angka kriminalitas di Kota Mojokerto dan utara sungai bisa ditekan lebih rendah lagi.
Pihaknya juga terus berkomitmen agar masyarakat bisa terlindungi dari berbagai macam ancaman dan gangguan. ’’Kami berharap bisa menjadi mitra masyarakat dalam memelihara situasi kamtibmas,’’ pungkasnya. (far/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022