polhukam.id: Pemburuan atas aset atau harta kekayaan koruptor terus dikencangkan penyidik-penyidik di Kejaksaan Agung. Tidak hanya yang disembunyikan di dalam negeri, tetapi juga yang diumpetin di luar negeri.
Salah satunya yang dilakukan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro. Enam tas bermerek Hermes milik tstri terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri itu yang sebelumnya disita kemudian dilelang.
Keenam tas mewah tersebut dijual dengan total nilai limit Rp363.000.000. Dengan demikian, kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pelelangan dilakukan melalui laman lelang.go.id oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dia pun merinci nilai jual dari masing-masing tas tersebut.
Tas yang terjual tersebut ada satu unit merek Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Sementara nilai laku terjualnya sebesar Rp95.400.000.
Selanjutnya, tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, terbuat dari bahan clemence leather, berwarna merah tua (rouge casaque/code Q5). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp61.000.000. Namun, saat dilelang, tas ini terjual dengan nilai sebesar Rp97.600.000.
Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, juga terbuat dari bahan clemence leather, warna coklat (etain/code 8F). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp60.000.000. Tas ini berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp102.000.000.
Baca Juga: Aset Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi Kejaksaan Agung
Berikutnya tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, menggunakan bahan togo leather, berwarna biru (mykonos). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp62.500.000. Nilai terjualnya tas ini adalah Rp96.875.000.
Tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, terbuat dari bahan togo leather, berwarna merah cabai (rouge de couer/code S3). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp65.500.000. Tas ini berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp101.525.000.
Sedangkan tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, terbuat dari bahan clemence leather, berwarna hitam (noir/code 89). Tas ini memiliki nilai limit pembelian sebesar Rp61.000.000. Tas ini terjual dengan nilai sebesar Rp112.850.000.
Baca Juga: Dr Anwar Husin: Hakim Cederai Keadilan Masyarakat dengan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro
Aksi penyelamatan juga dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas villa mewah milik Benny Tjokrosaputro di New Zealand. Harganya ditaksir setara Rp32,8 miliar. Selanjutnya Kejaksaan Agung merampas mansion mewah milik Bentjok yang beralamat di jalan Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Aset terpidana itu dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Bentjok. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.
"Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari tim jaksa penyidik Jampidsus terkait perkara Jiwasraya. Ditemukan fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," ujar Ketut Sumedana, Jumat (26/1/2024).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022