polhukam.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan pada Selasa (23/1).
Rapat tersebut digelar di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan menghadirkan enam notaris untuk pemeriksaan terkait surat masuk dari Penyidik Kepolisian.
Rapat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat masuk yang berkaitan dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Baca Juga: Tiga Narapidana Terorisme di Lapas Palembang Nyatakan Kesetiaan pada NKRI
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Ika Ahyani Kurniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wujud dari fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan.
Fungsinya adalah melakukan pembinaan untuk menjaga martabat dan kehormatan notaris, serta memberikan perlindungan terhadap kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.
Baca Juga: Curug Munding yang Indah dan Asri Meskipun Lokasinya Dekat Pemukiman Warga
Agenda utama dalam rapat adalah mendengarkan keterangan langsung dari notaris terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris.
Ika Ahyani, yang juga merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Rapat tersebut juga membahas surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris.
Baca Juga: Audiensi Kakanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pj. Gubernur Bahas Implementasi Hukum dan HAM
Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, S.H., Sp.N., Siti Hikmah Nuraeni, Lius Eka Brahma Saputra, dan Dr. Muhammad Syaifuddin mewakili unsur-notaris dan unsur-akademisi, serta tim Sekretariat MKN dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022