KOTA KUPANG, polhukam.id - Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, NA digugat oleh adik kandungnya, FA. Gugatan itu Karena diduga NA ingin menguasai sendiri harta warisan orang tua berupa 3 (tiga) bidang tanah yang total luasnya adalah 658 M2. Kasus tersebut sudah melalui proses 3 kali mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan hasilnya gagal. Sementara masuk tahap pembacaan hasil mediasi dan pembacaan isi gugatan.
Baca Juga: Pelaku Pengrusakan Baliho Caleg PKB Lexi Tamonob Terancam Dilaporkan ke Bawaslu
Penggugat (FA) hendak mengajukan gugatan tertanggal 24 November 2023 di PN Kupang terkait pembagian warisan terhadap harta warisan peninggalan Orang Tua berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
"Dengan ini Penggugat (FA) hendak mengajukan gugatan pembagian warisan terhadap harta warisan peninggalan dari JULIUS ALBERT AUGUSTEYN dan Almarhumah MARIANA MANURUNG yang melawan NA, (tergugat) dan FRB, (turut tergugat). Gugatan itu karena para tergugat ingin menguasai sendiri harta peninggalan orang tua berupa tanah seluas 658 M2 yang belum pernah dibagi-bagi," jelas dalam isi gugatan.
Oleh karena itu, dasar-dasar diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa semasa hidup dari Almarhum JULIUS ALBERT AUGUSTEYN telah menikah dengan Almarhumah MARIANA MANURUNG, selanjutnya dari pernikahan tersebut telah melahirkan 2 (dua) orang anak yaitu:
a. FA (Penggugat)
b. NA (Terggugat)
2. Bahwa Almarhum JULIUS ALBERT AUGUSTEYN dan Almarhumah MARIANA MANURUNG selain memiliki keturunan, oleh Almarhumah MARIANA MANURUNG juga meninggalkan harta warisan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang total luasnya adalah 658 M2, yaitu:
a. Bidang tanah I, seluas 73 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 2029/2021 atas nama Riana Manurung, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. dengan batas-batas:
Utara : Jalan Komodo
Selatan Obyek Sengketa II
Barat : Obyek Sengketa II
Timur : Frits Lainusa
Yang selanjutnya Bidang Tanah I disebut sebagai Obyek Sengketa I.
b. Bidang tanah II, seluas 282 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 406/2006 atas nama Riana Manurung yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dengan batas-batas:
Utara, Jalan Komodo
Selatan, Obyek Sengketa III
Barat, M T dan JHR
Timur, tanah sengketa Bidang I dan FL.
Yang selanjutnya Bidang Tanah II disebut sebagai Obyek Sengketa II.
c. Bidang Tanah III seluas 303 M2, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca Juga: Caleg Asal Desa Naas Malaka Barat Diduga Segel Akses Jalan Menuju Dusun Konektor
Sementara itu, San Albrenus Fattu, SH & Rekan selaku Penasehat Hukum kepada media pekan lalu, mengatakan bahwa "Kami menggugat tergugat karena klien kami (FA) tak mendapatkan haknya. Seharusnya warisan tanah itu dibagi dua karena keduanya punya hak yang sama," tegas San Albrenus.
Ia juga menjelaskan, Tanah dengan 3 bidang tersebut belum pernah dibagi-bagi oleh kedua orang tua tersebut dan sertifikatnya masih utuh, atas nama orang tua. "Tanah seluas 658 M2 tapi penggugat (klien, red) hanya dapat 73 M2. Sedangkan mereka hanya 2 bersaudara. Sehingga kita gugat ke Pengadilan agar dapatkan hak yang merata," tandasnya.
Menurut San, sudah 3 (tiga) kali mediasi di Pengadila Negeri Kupang tetapi penggugat tak ingin berdamai."Mediasi sudah gagal. Jadi nanti sidang lagi melalui E-Court. Tunggu waktu satu minggu untuk mereka jawab. Jawbannya itu mereka masukan lewat E-Court dan setelah itu kita jawab tanggapan mereka Replik lewat E-Court. kemudian mereka jawab duplik ke kita lagi dan setelah itu baru masuk bukti," ujar PH.
Perlu ditegaskan, katanya, sertifikat ini masih atas nama orang tua.
"Kalau yang (sebagian tanah, res) sudah dipecahkan 73 M itu untuk penggugat (FA) usaha salon. Setelah pecahkan juga bukan atas nama penggugat tetapi atas nama org tua dan agunan atas nama orang tua. Sebenarnya berdua (bersaudara) membayar. Tapi tergugat tidak mau membayar. Padahal hakim di ruang mediator juga arahkan untuk bayar bersama supaya bisa ambil itu sertifikat tapi tergugat tidak mau," tegasnya lagi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022