Akui Perbuatannya, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jombang Dituntut Pekan Depan

- Minggu, 28 Januari 2024 | 10:30 WIB
Akui Perbuatannya, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jombang Dituntut Pekan Depan

 

JombangBanget,id – Sidang kasus pembunuhan keji terhadap M Sapto Sugiyono, 46, dengan terdakwa M Hasan Safi’I, 54, bakal mendekati akhirnya.

Pekan depan, terdakwa kasus pembunuhan keji ini dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan dari JPU.

Hal itu terpantau di laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, sidang perkara nomor 405/Pid.B/2023/PN Jbg.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perkara pembunuhan itu,  telah menyelesaikan sidang ke-5, Rabu (24/1) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge.

Sidang akan masuk ke-6 pada Rabu (31/1) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Jadi benar, pekan depan hari Rabu itu masuk tuntutan,” terang Andhi Wicaksono Kasi Pidum Kejari Jombang, kemarin.

Disampaikan, dalam beberapa agenda sidang sebelumnya, sudah ada empat saksi fakta yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Sapto Komplet, Dijadwal Pekan Depan Tahap Dua

“Total yang sudah diperiksa di persidangan 4 orang, semuanya saksi fakta, karena saksi a de charge dari terdakwa kemarin tidak hadir,” lanjutnya.

Andhi menerangkan, sepanjang persidangan itu terdakwa terhitung sangat kooperatif.

Ia pun mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana.

“Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua dakwaan, mengaku bersalah dan alasannya membunuh karena sakit hati kepada pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com

Komentar