Jakarta, polhukam.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan pukulan telak terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kali ini, Kejaksaan berhasil merampas sebuah rumah mewah di New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro berupa sebuah properti rumah atau vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Properti tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Baca Juga: Tanggung Jawab dalam Berpoligami Menurut Surah An Nisa Ayat 3: Menggali Makna dan Hikmah
"Rumah mewah ini berhasil disita dan bernilai NZD 3,4 juta, atau setara Rp 32,8 miliar, yang sebelumnya dibeli pada tahun 2017 oleh rekan Benny Tjokrosaputro bernama Caroline Wilieanna," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Caroline Wilieanna, disebut sebagai pihak yang digunakan Benny Tjokro untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti menggunakan mata uang asing.
Kejagung mencatat bahwa Caroline merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Baca Juga: Nekat Memperkosa Istri Tetangga, Tukang Bakso di Serang Ditangkap Polisi
"Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," tambah Ketut.
Perintah perampasan atas properti ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Proses perampasan ini juga merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Kualatungkal Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad 1445 H
"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP, yang melibatkan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand,” ungkapnya.
“Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan PPATK," ungkap sambungnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022