polhukam.id -- Polisi Sebut Kerugian Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Viral Blast Capai Rp1,8 Triliun
Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri menyebut, kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global telah menimbulkan korban 11.930 korban.
Dari kasus itu, penyidik mentaksir jumlah kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
"Perlu saya sampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).
Samsul mengatakan, pihaknya telah meringkus dan memproses hukum terhadap empat tersangka berinisial PW, RPW, MU, dan ZHP.
Ketiga tersangka yakni, RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.
"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU," terang Samsul.
Samsul menjelaskan, para tersangka menggunakan modus untuk mengiming-imjngi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar. "Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw," tutur Samsul.
"Ternyata semuanya hanya bisnis yg sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan," tandasnya.
![](https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/p1/236/2024/01/18/2-2967888521.jpg)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto