JAKARTA INSIDER - Tanjung Priok, 26 Januari 2024 - Polisi berhasil mengungkap identitas misterius wanita yang ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Wanita tersebut, yang berinisial HG dan diperkirakan berusia antara 50-60 tahun, ternyata merupakan korban hilang dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kabar ini membawa cahaya dalam kasus yang sebelumnya menjadi teka-teki bagi pihak berwenang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna, menjelaskan bahwa keluarga HG telah melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka sebelumnya.
"Dari penyelidikan, ada seorang keluarga dari Fakfak yang melaporkan kehilangan anggota keluarga. Kami membandingkan foto, dokumen keluarga dengan mayat.
Ada beberapa kemiripan dari beberapa tanda, seperti rambut, aksesoris gelang, dan ciri kulit," ungkap Iptu Khrisna.
Baca Juga: Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, Putra Wibowo, Ditangkap di Bangkok
Perjalanan peti kemas yang mengandung jasad HG pun dapat ditelusuri oleh pihak berwenang.
"Hasil penelusuran kami terhadap jejak kontainer tersebut menunjukkan bahwa perjalannya dimulai dari wilayah Fakfak sebelum akhirnya tiba di Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, penemuan mayat tersebut dilaporkan oleh seorang pekerja bongkar muat yang terkejut melihatnya ketika hendak memasukkan barang ke dalam peti kemas.
Baca Juga: Rafly Kande Anggota DPR RI, Sangat Mendesak Bangun Industri Refinery CPO Di Aceh
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana, menjelaskan bahwa penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwenang.
"Pekerja bongkar muat yang terkejut langsung melaporkan penemuan itu kepada sekuriti, yang kemudian diteruskan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Iptu Khrisna Narayana.
Meskipun identitas korban telah terungkap, misteri seputar penyebab kematiannya masih belum terpecahkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022