FKPI Desak Pj Gubernur Sultra Copot Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan: Diterima Sekda Setempat?

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 21:00 WIB
FKPI Desak Pj Gubernur Sultra Copot Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan: Diterima Sekda Setempat?

SWARGANTARA - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto didesak mencopot Kepala Dinas atau Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan provinsi.

Mereka menduga, Kadis tersebut telah melakukan tidak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui bahwa, Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) sebelumnya telah mengadukan dugaan korupsi tersebut di Kejaksaan tinggi Sultra pada 19 Januari 2024.

Kemudian, pada Senin, 22 Januari lembaga tersebut Kembali menggelar unjukrasa di kantor Gubernur Sultra.

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Diwakili Staff Ahli Hadiri HUT ke-43 PPM dan Peresmian Markas LVRI

Aksi demonstrasi itu digelar dengan harapan proses penyelesaian masalah yang mereka adukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dapat secepatnya diselesaikan.

"Kami mendesak agar Pj Gubernur Sultra agar segera mencopot kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra," ujar Ketua FKPI, La Tanda.

"Dugaan penyalagunaan Kewenagan dalam melaksanakan pekerjaan swakelolah dalam bentuk kegiatan kontruksi taman halaman dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan," sambungnya.

Mereka menuding, pekerjaan tersebut tidak berdasarkan aturan. Kata La Tanda, yang mengerjakan proyek kontruksi itu adalah seorang ASN.

Baca Juga: PJ Gubernur Sultra Utus Staff Ahli Hadiri Pengukuhan Pengurus PMTI Sulawesi Tenggara, Konut dan Kastor Konsel

"Sebagaimana dijelaskan juga dalam pepres no 6 Tahun 2018 tentang swakelolah. ASN hanya sebatas penyuluhan," jelasnya.

Ia juga mengatakan adanya pelangaran peraturan Gubernur. La Tanda mengungkapkan adanya permasalahan tenaga honorer.

"Ada 33 orang tenaga honorer di dinas PUPR Sultra tidak difungsikan dan tidak di berikan gaji. Padahal SK honor sudah ada sejak bulan Juli 2023," bebernya.

"No SK 149 Gubernur Sultra dengan besaran gaji /orang Rp.1.500.000. Tentu hal ini sangat merugikan mereka mengenai apa yang menjadi kebijakan kadis tidak berdasar hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Penduduk Usia 15 Tahun di Sultra Ternyata Lebih Memilih Bekerja di Perdesaan Dibanding ke Kota, Ada Apa?

La Tanda pun meminta Pj Gubernur untuk mencari solusi terdahadap honorer tersebut dan ia mengaku diterima oleh Sekda secara langsung saat aksi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com

Komentar