Gorontalopost.id, GORONTALO - Kedapatan memiliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota
Pengungkapkan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo,SHi.
Baca Juga: Narkoba Dikirim Via Agen Travel PO di Terminal Dungingi Polda Gorontalo Amankan Tiga Pelaku
Ia mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada minggu 21 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita.
Dan berhasil mengamankan MRN di Jln. raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
"Dimana saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat, terdapat obat terlarang di dalam barang bawaan MRN, "jelas AKP Ricky.
Baca Juga: Pascasarjana UNG Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Angkatan Pertama Program Doktor Ilmu Lingkungan
“Dan saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 19 butir obat keras/obat Terlarang jenis Trihexypenidyl pada barang bawaan milik MRN,” Ujar AKP Ricky menambahkan.
Terakhir menurutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan.
"Serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRN dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17. Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutup AKP Ricky. b(Mg-03/Hms-pol).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022