HALLO SUKABUMI - Pada laman ini akan mengulas terkait artikel yang menjelaskan tentang undang-undang Pemilu 2017.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017) merupakan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Sabtu, 27 Januari 2024 terkait artikel yang menjelaskan UU Pemilu 2017 memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkeadilan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
UU Pemilu 2017 mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mulai dari syarat calon, tata cara pemilihan, hingga penyelesaian sengketa pemilu. Berikut adalah beberapa poin penting dalam UU Pemilu 2017:
- Syarat calon
UU Pemilu 2017 mengatur syarat calon yang berbeda-beda untuk masing-masing jabatan. Untuk calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, syaratnya adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 25 tahun, memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, dan telah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Sementara itu, syarat calon presiden dan wakil presiden adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 35 tahun, memiliki pendidikan paling rendah sarjana, dan memiliki pengalaman politik paling singkat 5 tahun.
- Tata cara pemilihan
UU Pemilu 2017 mengatur tata cara pemilihan yang berbeda-beda untuk masing-masing jabatan. Untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara itu, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan menggunakan sistem multipartai terbuka.
- Penyelesaian sengketa pemilu
UU Pemilu 2017 mengatur penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilu, baik sengketa administrasi, sengketa hasil pemilu, maupun sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
UU Pemilu 2017 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini diundangkan pada tanggal 18 Februari 2022 dan mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu 2017, antara lain:
- Penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 3,5%.
- Penambahan hak suara bagi pemilih di luar negeri.
- Penambahan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil pemilu.
UU Pemilu 2017 merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkeadilan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022