DPO Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Trading Viral Blast

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 00:30 WIB
DPO Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Trading Viral Blast

polhukam.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo yang menjadi tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast.

Putra telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.

Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa PW saat ini sudah berada di Indonesia.

Baca Juga: Densus 88 Geledah rumah Terduga Teroris di Solo, Warga Terkejut: Dia Pedagang Aksesoris Telepon

Meskipun rinciannya belum diungkapkan, Sentot menyatakan bahwa PW, yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perdagangan dan penipuan, akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Sentot menyampaikan informasi ini kepada wartawan dan menegaskan bahwa penangkapan PW terkait dengan kasus investasi bodong Viral Blast yang telah merugikan para anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya sudah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta

PW memiliki peran yang setara dengan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, dan ia merupakan pemilik Viral Blast.

Kasus ini melibatkan sekitar 12 ribu anggota Viral Blast dengan investasi total sekitar Rp1,2 triliun.

Langkah-langkah lebih lanjut akan diumumkan pada konferensi pers yang dijadwalkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari Sabtu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Komentar