polhukam.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo yang menjadi tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast.
Putra telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.
Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa PW saat ini sudah berada di Indonesia.
Baca Juga: Densus 88 Geledah rumah Terduga Teroris di Solo, Warga Terkejut: Dia Pedagang Aksesoris Telepon
Meskipun rinciannya belum diungkapkan, Sentot menyatakan bahwa PW, yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait perdagangan dan penipuan, akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Sentot menyampaikan informasi ini kepada wartawan dan menegaskan bahwa penangkapan PW terkait dengan kasus investasi bodong Viral Blast yang telah merugikan para anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya sudah ditangkap sebelumnya.
Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta
PW memiliki peran yang setara dengan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, dan ia merupakan pemilik Viral Blast.
Kasus ini melibatkan sekitar 12 ribu anggota Viral Blast dengan investasi total sekitar Rp1,2 triliun.
Langkah-langkah lebih lanjut akan diumumkan pada konferensi pers yang dijadwalkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari Sabtu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022