polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Salah satunya adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK menemukan bukti lanjutan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam memberikan uang kepada tersangka EAR dan lainnya.
Oleh karena itu, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengakibatkan penetapan dua tersangka baru.
Dalam keterangan yang diterima polhukam.id pada Jumat, 26 Januari 2024, Ali Fikri mengungkapkan, "Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka YSP dan WRS," ujar Ali Fikri.
Selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar (WRS), seorang pihak swasta, dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bolos Laporan LHKPN Cuma Segini Harta Kekayaan Rudi Syahputra Ritonga Anggota DPRD Labuhanbatu
Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK dan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024.
Sebelumnya Pada Jumat (12/1), Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).
Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.
Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan
Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja
Ridwan Kamil Bantah Semua Tuduhan Lisa Mariana: Tidak Ada Hubungan dalam Bentuk Apapun!
Gunakan UU ITE, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri