polhukam.id, KEBAYORAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka belum menerima surat permohonan terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa hakim praperadilan yang menangani kasus tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan.
Meskipun gugatan praperadilan belum dicabut, Djuyamto menegaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan pada 30 Januari 2024.
Tujuan sidang tersebut adalah untuk menyatakan apakah hakim akan melanjutkan perkara ini.
Djuyamto menambahkan, "Jika surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diterima oleh hakim praperadilan, maka surat tersebut akan dibacakan pada sidang pertama, tanggal 30 Januari 2024."
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid, mengonfirmasi pencabutan tersebut dan berjanji akan memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan alasan di waktu yang akan datang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022