Bojonegoro - Seorang kakek berusia 58 tahun dengan inisial SY menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).
SY warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) itu didakwa pasal pencurian seekor ayam.
SY telah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, menyusul kasus dugaan pencurian ayam yang telah berlangsung sejak November 2023.
Baca Juga: Oknum PNS Gresik Simpan Sabu dan Ekstasi di Kantor Satpol PP, Ini Idenitasnya
Belakangan diketahui, orang yang mempidanakan SY tersebut adalah kadesnya.
Kades Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu diketahui bernama Siti Kholifah.
Siti Kholifah menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, namun gagal.
"Kami mencoba mediasi di balai desa, bersama Bhabinkamtibmas sebagai saksi. Namun, SY menolak semua itu, bahkan menantang untuk melanjutkannya ke jalur hukum," ungkap Siti.
Lebih lanjut, Kades Pandantoyo menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh SY di pasar seharga Rp130.000 adalah miliknya.
"Ayam tersebut memiliki ciri khusus dan tidak ternilai bagi saya. Saya tidak akan menjualnya meski ditawar Rp1 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Mobil Milik HRD Hilang di Perumahan Green Garden Gresik, Polisi Ringkus Pelaku
Di sisi lain, Mohamad Hanafi, penasihat hukum SY, menyoroti bahwa upaya penyelesaian lewat restorative justice atau di luar peradilan terhambat karena SY menolak mengakui perbuatannya.
"SY tidak akan mengaku mencuri, dan ia siap menghadapi segala risiko hukum," kata Hanafi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022