Proyek Wisata Labuan Tonggo Desa Batusuya Donggala Anggaran 400 Juta dari Kemenparekraf Rusak Sebelum Diresmikan

- Jumat, 26 Januari 2024 | 15:30 WIB
Proyek Wisata Labuan Tonggo Desa Batusuya Donggala Anggaran 400 Juta dari Kemenparekraf Rusak Sebelum Diresmikan

METRO SULTENG-Proyek pengembangan parawisata di Desa Batusuya rusak sebelum diresmikan oleh Kementrian Parawisata. Pasalnya pekerjaan tersebut diduga asal-asalan.

Dana sebesar Rp 400 juta dari Kementrian Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Dinas Parawisata Kabupaten Donggala itu baru 3 bulan dikerjakan sudah rusak bahkan bangunan seperti gajebo hilang.

"Ada gajebo yang dibangun 10 unit itu sudah hilang 1 unit tinggal pondasinya kayu sama seng so tidak ada tidak tau kemana," kata Sapri warga Batusuya, Jumat (26/1).

Baca Juga: Keindahan Wisata Pantai Buranga Puluti Morowali Yang Indah Kini Mati Tinggal Kenangan Tergilas Investasi Tambang, Inilah Potretnya

Menurut Sapri, awalnya ada 16 unit bangunan terlihat di lokasi wisata Labuan Tongo yang dibangun oleh aparat Desa Batusuya. Selain itu ke 16 bangunan itu yakni 10 unit gajebo, 4 unit kantin dan 2 unit MCK.

Informasi yang dihimpun media ini, proyek pengembangan wisata Labuan Tongo yang dikerjakan oleh aparat Desa Batusuya itu diduga menggunakan pasir pantai.

Hal itu dibuktikan dengan temuan tim liputan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh para pemborong.

"Betul sekali itu kami pake pasir pantai sesuai dengan anjuran pihak desa pak " terang salah satu pemborong yang tidak mau disebut namanya.

Bukan hanya itu, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak melalui pengangkatan TPK. Proyek tersebut diduga dikendalikan oleh oknum Kades dan oprator di Desa Batusuya.

Baca Juga: Cabdis ESDM Morowali Kirim Surat Teguran Kepada Pemilik IUP PT PSM, Isinya Tegas Dilarang Beraktivitas

Jalan menuju lokasi wisata melewati lahan masyarakat yang belum dihibahkan ke desa karena tidak ada sosialisasi ke masyarakat termasuk pemilik lahan.

Sementara salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah mendapatkan hibah dari pemilik lahan.***(Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar