Kefamenanu,NusraInside- Satreskrim Polres TTU secara resmi melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus penembakan terhadap 3 pemuda Peboko ke kejaksaan negeri setempat,Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Nagekeo Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,6,BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Ketiga tersangka pelaku penembakan tersebut yakni:LL,HLBL dan YN.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap II untuk perkara penyalahgunaan senjata tajam,senjata api dan bahan peledak oleh penyidik dari polres TTU,selain tersangka ada juga barang bukti berupa senapan angin yang juga diserahkan,"jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi media ini melalui kasi Intel Hendrik Tiip,Kamis 25 Januari 2024.
Hendrik menjelaskan,para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Setelah berkas dakwaan rampung,selanjutnya JPU akan melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat(1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,senjata tajam dan bahan peledak jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau pasal 351 ayat(2) KUH Pidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana subs pasal 351 ayat(1) ke 1 KUHPidana jo.pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana,"jelas kasi Hendrik.
Untuk diketahui,3 pemuda Peboko kelurahan Kefa Utara menjadi korban penembakan usai pulang menonton pameran pembangunan dalam rangka HUT Kota Kefamenanu ke 101,Jumat 22 September 2023 malam.
Ketiga pemuda tersebut menjadi korban penembakan di ruas jalan Eltari kelurahan Kefa Selatan.
Usai penembakan,para terduga pelaku sempat melarikan diri.
Namun setelah proses penyelidikan dan perburuan selama kurang lebih 1 bulan,tim Buser Polres TTU akhirnya berhasil membekuk ketiga terduga pelaku.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022