LINTAS PEWARTA - Polres Belu dan Bea Cukai Atambua menerima 1 unit sepeda motor Honda scoopy dari Bea Cukai Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN)Batugede.
satu unit sepeda motor Scoopy yang diterima Polres Belu dan Bea Cukai Atambua merupakan hasil penyelundupan oleh pelaku kejahatan melalui jalur ilegal dari Indonesia ke Timor Leste.
pada kegiatan penerimaan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda scoopy dari Bea Cukai Timor Leste, secara langsung disaksi Pemilik motor Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih warga Negara Indonesia, rabu, 24 januari 2024.
Baca Juga: Dapat Asimilasi di Luar Tembok, 15 WBP Lapas Atambua Lakukan Penanaman Padi
Dalam penyerahan barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut dihadiri, Direktur Bea Cukai Bobonaro Timor Leste, Wadan Pos UPF Timor Leste, DNTT Timor Leste, Trancito PNTL Primero Sergento Antonio dan Administrator BNPP PLBN Motaain Engelberthus Klau.
Selain itu hadir juga, Asisten Super Visor Imigrasi PLBN Motaain, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Ka Pos Pam Motaain, Petugas Sat Lantas Pada PLBN Motaain, Kasubid Fasilitasi Lintas Batas Negara BNPP PLBN Motaain, dan Pemilik Sepeda Motor, Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih.
Sebelum diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan dan nomor Rangka kendaraan oleh pihak Bea Cukai dan petugas Satlantas di PLBN Motaain.
Usai dilakukan pengecekan, akhirnya barang bukti Sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi DH 4208 TL diserahkan kepada Perwakilan Polres Belu yang berlangsung di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak membenarkan hak tersebut.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya telah menerima sepeda motor dari Bea Cukai Atambua, barang bukti sesuai hasil laporan Polisi dari korban Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih pada rabu, 20 September 2023 lalu.
Baca Juga: Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Atambua, Begini Respon Kasat Lantas Polres Belu
"Sepeda motor yang kita terima itu barang bukti dari tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang dibuat korban pada tanggal 20 september 2023,"terang Kapolres.
Atas laporan polisi yang dibuat korban Paulina dengan nomor: LP / 247 / IX / 2022/SPKT/ Polres Belu / Polda NTT. Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi aktif dengan aparat PNTL Timor Leste.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022