Siskaeee Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 18:30 WIB
Siskaeee Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun - FCN atau yang beken dikenal sebagai Siskaeee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa pada Kamis (25/1).

Sebelumnya pada Rabu (24/1), penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Siskaeee dari apartemen di Sleman, Jogjakarta, lantaran dua kali mangkir pemanggilan.

Penetapan Siskaeee sebagai tersangka kasus film dewasa ini langsung direspon tim kuasa hukum selebgram tersebut.

Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Kamis.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," sebutnya, seperti diwartakan ANTARA.

Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bah2wa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Perumdam Pasang 1.500 SR Air Bersih Gratis untuk Warga Kabupaten Madiun, Simak Cara Pengajuannya

Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya diketahui langsung menahan tersangka kasus film dewasa yang bernama lengkap Francisca Candra Novitasari ini.

​​​​​"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Berbeda dengan sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak.

"Penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan penyidikan. Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," terangnya. (antara/naz)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com

Komentar