polhukam.id - Sehebat-hebatnya tupai melompat pasto akan jatuh juga. Seperti halnya aplikasi Omey.
Diceritakan bahwa, seorang guru SD menjadi korban cari jodoh. Aplikasi Omey jodoh kerapkali dijadikan pria untuk mencari pasangan.
Namun, banyak juga yang menggunakan Omey untuk berbuat jahat usai menggaet wanita yang diincarnya.
Salah satu korbannya adalah wanita seorang guru SD yang diperdayai pelaku. Usai termakan bujuk rayu, pelaku mengajaknya kencan lalu motor korban diincar untuk dicuri.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari
Tersangkanya, M. Sulton (42) asal Tanjungsari, Taman Sidoarjo. Korbannya EW, gury asal Gresik.
EW diperdayai pelaku usai janjian lewat Omey. Keduanya lalu bertemu di Alfamart Panjang Jiwo Surabaya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo yang langsung melakukan penyidikan.
Hasilnya, lelaku berhasil ditangkap di Stasiun Wonokromo Surabaya.
Baca Juga: Rakyat Boyolali Komitmen Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin
Kapolsek Tenggilis Kompol Masdawati mengatakan, modus yang menjerat korban guru ini, pelaku berkenalan lewat aplikasi Omey.
Begitu sepakat, selanjutnya pelaku mengajak keluar dan merayu calon korban, setelah mengajak keluar dengan menggunakan motor milik korban, pelaku menyuruh korban untuk membeli minum dan makan di Toko Retail Alfamart.
"Salah satunya di Panjang Jiwo itu. Setelah korban turun dan membeli barang, motor dan barang-barang milik korban dibawa pergi oleh
pelaku," jelas Masdawati.
Usai anggota dapat mengamankan pelaku langsung menjalani pemeriksaan. Pelaku mengaku baru kali ini saja melakukan aksi tersebut. Rencananya, uang hasil itu akan dibuat kebutuhan keluarganya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022