Gara-gara Ganti Ban Bisa Dipenjara, Begini Kisahnya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 15:00 WIB
Gara-gara Ganti Ban Bisa Dipenjara, Begini Kisahnya

polhukam.id - Kisah seorang pria bernama Yusuh (26) berakhir dipenjara. Masalahnya hanya gara-gara ban.

Kini, Yusuf pria asal Probolinggo, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jerusi besi.

Tidak hanya itu, Yusuf juga harus rela kehilangan pekerjaan sebagai sopir.

Sebelum diamankan Polisi, Yusuf ternyata menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ambil Cuti Sehari

Kejadianya, Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.

Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.

Namun, pada saat kembali dari Jakarta menuju pulang ke Surabaya, Sopir Yusuf ini berhenti di daerah Tuban tepatnya di tukang tambal ban.

Baca Juga: Tim Pemenangan Muda Ganjar-Mahfud Blusukan Merangkul Milenial di Pasar Kemis

"Disana, dia kemudian mengganti 7 ban baru dengan Ban Bekas dan tersangka mendapatkan keuntungan Per ban sebesar Rp1,3 juta" kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Setelah mengetahui jika mobil operasional berganti ban. Hal itu ditanyakan oleh pihak PT. Karya Mulia Transindo alamat Jl kalikepiting No.159 Kota Surabaya.

"Baru saja ganti ban kok sudah jelek gini,kanapa?," tanya management ke sopir perusahaan itu.

Dirasa berbelit-belit dalam memberikan jawaban, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

Baca Juga: Rakyat Boyolali Komitmen Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com

Komentar