JAKARTA - Selebgram terkenal Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1/2024) malam.
Penahanan tersebut diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Alasan utama penahanan Siskaeee adalah sikap kurang kooperatif yang ditunjukkan selama proses hukum.
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Siskaeee telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tindakan yang dinilai menghambat pengusutan perkara yang sedang berlangsung.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).
Ade menambahkan bahwa perilaku Siskaeee yang tidak kooperatif jelas menghambat proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Peragaan Busana Karawo Memukau pada Puncak Peringatan Hari Karawo di Gorontalo
Oleh karena itu, penahanan dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan Siskaeee dilakukan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi melakukan upaya paksa penangkapan di apartemen Student Castle kamar B 0221, Jalan Seturan Raya No. 1, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024, sekira pukul 08.25 WIB.
Dengan dikawal oleh anggota kepolisian, Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 19:00 WIB pada Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Yusril Membela Pernyataan Jokowi tentang Keterlibatan Presiden dalam Pilpres
Siskaeee terlihat mengenakan outfit crop top cokelat yang dibalut blazer hitam dan celana bahan berwarna hitam.
Tangan Siskaeee ditutup dengan kain berwarna hitam saat turun dari mobil, yang kemudian diantar oleh dua anggota polisi wanita (polwan) hingga masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022