Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Mahasiswi di Sukmajaya Depok, DitreskrimumPolda Metro Jaya Ungkap 30 Adegan

- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:30 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Mahasiswi di Sukmajaya Depok, DitreskrimumPolda Metro Jaya Ungkap 30 Adegan

JAKARTA INSIDER - Sebuah proses rekonstruksi yang mendalam mengungkap lapisan tergelap pembunuhan terhadap seorang mahasiswi, membuka jendela kengerian kejahatan ini.

Di tengah peristiwa tragis, DitreskrimumPolda Metro Jaya menggelar rekonstruksi untuk memahami kronologi pembunuhan mahasiswi yang mengguncang hati masyarakat.

Dalam sorotan rekonstruksi terbaru, detil kejamnya aksi pembunuhan terhadap mahasiswi terungkap, menyoroti urgensi keamanan dan keadilan bagi para perempuan.

Baca Juga: Perpanjang SIM dengan Mudah di Jakarta! Manfaatkan Layanan Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya di 5 Lokasi Strategis

Dalam sebuah tragedi yang mengejutkan, DitreskrimumPolda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20), atau yang dikenal sebagai AA, terhadap korban KRA (20) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kejadian ini memunculkan fakta-fakta mengerikan yang diungkap melalui 30 adegan rekonstruksi, menggambarkan kengerian pembunuhan yang terjadi.

Adegan 1: Kengerian Pembunuhan Terungkap

Dalam adegan pertama rekonstruksi, DitreskrimumPolda Metro Jaya berhasil mengungkapkan momen mencekik leher yang membuat korban, KRA, tak berdaya.

Baca Juga: Habiburokhman Buka Suara: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun, Ini Klarifikasi Hukumnya

Argiyan Arbirama diketahui melakukan perbuatan mengerikan ini setelah ditolak korban untuk berhubungan badan.

Adegan 2: Berteriak Menolak, Korban Berjuang Hingga Lemas

Ketika korban menolak ajakan pelaku dan berteriak, adegan berikutnya menggambarkan perlawanan gigih korban.

Sayangnya, perlawanan itu tak mampu menyelamatkannya. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga lemas, membuka jalan untuk tindakan lebih keji.

Baca Juga: Meutya Hafid Bantah Deklarasi Keberpihakan Presiden, Hanya Aturan Kampanye, Netralitas dan Keputusan Berpihak Menanti

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id

Komentar

Terpopuler