Sukabimi, polhukam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terima limpahan berkas dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan belum lama ini menerangkan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik polres tersebut.
Hasil penelitian, kata dia, dinyatakan lengkap berkas atau P21. Dan, kata dia, ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik polres dalam dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh PD ATE.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama berinisial RB, mantan Direktur Operasional ZM, dan Bendahara dengan inisial AK.
“Kami sudah terima berkas limpahannya. Tinggal menunggu limpahan barang bukti dan tersangka,” terang Wawan Kurniawan.
Ia juga menjelaskan ketiga pejabat perusahaan daerah milik Pemkab itu disangkakan melakukan korupsi dana modal penyertaan modal ypada tahun 2015.
Di mana, penyertaan modal itu berlangsung dua tahap. Pertama sebesar Rp 500 juta dan tahap dia sebesar Rp 800 juta.
Hasil penyelidikan pihak Polres, penggunaan anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti pembukuan penggunaan anggaran.
Sehingga atas perbuatan ketiga mantan pejabat PD ATE itu, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar.
“Rinciannya, pada tahap pertama negara dirugikan sebesar Rp 381.507.000, tahap dua Rp 406.101.152 dan pajak yang tidak dibayarkan Rp 220 juta,” katanya.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden Meskipun Ijazah Terbukti Palsu, Kok Bisa?
Kisruh Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Bukan Sekadar Administratif, Tapi Soal Moral & Legitimasi Demokrasi!
Habis Kesabaran, Jokowi Pertimbangkan Gugat Isu Ijazah UGM Palsu: Fitnah di Mana-Mana!
[UPDATE] Temui Massa Perwakilan TPUA di Rumahnya, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli UGM Miliknya