Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik berinisial MF sebagai tersangka pada November 2023 kemarin.
Mantan Kepala Diskoperindag Gresik ini tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
Meski sudah berstatus tersangka, tapi penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag Gresik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan dan dikembangkan. Biar pemilu ini selesai dulu, nanti kita lanjutkan lagi," tandasnya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Kurir JNT Express Curi Barang Milik Pelanggan, Dijual Kembali di Live TikTok
Kajari mengungkapkan, tersangka MF juga sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah pernah kita lakukan pemanggilan, dan MF juga memenuhi panggilan itu sebanyak tiga kali," ujarnya.
Sedangkan alasan Kejaksaan Negeri belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag, karena ada pertimbangan lain.
Baca Juga: Sadisnya Ibu di Surabaya Ini, Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Dipaksa Tenggak Air Panas
"Saya khawatir kalau misalnya dilakukan penahanan dan sebagainya, nanti kewajiban-kewajiban dinas tidak bisa berjalan baik atau terbengkalai," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022