Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik berinisial MF sebagai tersangka pada November 2023 kemarin.
Mantan Kepala Diskoperindag Gresik ini tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
Meski sudah berstatus tersangka, tapi penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag Gresik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan dan dikembangkan. Biar pemilu ini selesai dulu, nanti kita lanjutkan lagi," tandasnya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Kurir JNT Express Curi Barang Milik Pelanggan, Dijual Kembali di Live TikTok
Kajari mengungkapkan, tersangka MF juga sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah pernah kita lakukan pemanggilan, dan MF juga memenuhi panggilan itu sebanyak tiga kali," ujarnya.
Sedangkan alasan Kejaksaan Negeri belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag, karena ada pertimbangan lain.
Baca Juga: Sadisnya Ibu di Surabaya Ini, Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Dipaksa Tenggak Air Panas
"Saya khawatir kalau misalnya dilakukan penahanan dan sebagainya, nanti kewajiban-kewajiban dinas tidak bisa berjalan baik atau terbengkalai," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden Meskipun Ijazah Terbukti Palsu, Kok Bisa?
Kisruh Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Bukan Sekadar Administratif, Tapi Soal Moral & Legitimasi Demokrasi!
Habis Kesabaran, Jokowi Pertimbangkan Gugat Isu Ijazah UGM Palsu: Fitnah di Mana-Mana!
[UPDATE] Temui Massa Perwakilan TPUA di Rumahnya, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli UGM Miliknya