LIHATJAMBI - Syaefurrochman. A, Anggota KPID Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran.
Normanya berbunyi sebagai berikut;
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Syaefurrochman. A mengatakan “bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar apapun, ujarnya.
Syaefurrochman. juga menambahkan, “dirinya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, ucapnya.
Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng Para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Baca Juga: Dampak Banjir, Stok Beras Cadangan Pemkab Bungo Tinggal Belasan Ton
Para advokat yang mendampingi adalah M.Z. Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.
Para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners kerap mendampingi klien menguji Undang-Undang di MK. Salah satu kliennya yang pernah berhasil didampingi adalah salah seorang Panitera Muda MK, pada saat memperjuangkan penambahan usia pensiun Panitera Muda MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Dampak Banjir, Kawasan Wisata Danau Sipin Jadi Banyak Tumpukan Sampah
M.Z. Al-Faqih SH menyatakan, “kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance, “ tegas M.Z
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022