polhukam.id: Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengembang kawasan kerap melakukan tindakan yang diduga wanprestasi terhadap konsumen atau pembeli rumah yang dibangunnya. Tidak sedikit konsumen yang mengelus dada karena tidak bisa segera mendesak pengembang atau developer untuk memenuhi kewajibannya.
Akibat, ulah pengembang yang kerap mengesankan anggap remeh terhadap konsumen, ada di antara konsumen tersebut yang memilih menempuh proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Demikianlah yang dilakukan konsumen perumahan, Reky Y Rompis. Setelah putusan sela yang tidak dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang mengabulkan eksepsi tergugat PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group tentang kompetensi relatif, Reky Rompis melakukan upaya hukum lagi.
Reky Y Rompis kembali mendaftarkan gugatan di PN Kota Bekasi. Sidang perdana yang dibuka pada Selasa (23/1/2024) dipimpin Hosiana Sidabalok SH selaku ketua majelis dengan anggota Ketut Pancaria SH dan Moh Nurazizi SH dengan Panitera Gina.
Perkara Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Bks tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Kirana Damai Putra Group.
Dari berkas gugatan disebutkan bahwa perkara berawal dari rencana pembelian satu unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dikembalikan pengembang atau produsen dengan dalih Reky Y Rompis telah mengundurkan diri.
Baca Juga: Gagal Bangun Apartemen di Mega Kuningan, Pengembang Pollux Skysuites dan Keluarga BJ Habibie Digugat
Penasihat hukum penggugat Polma Tua P Lumbantoruan SH mengatakan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.
“Prinsipal (tergugat) harus hadir ya,” papar pengacara Polma Tua P Lumbantoruan SH menirukan ucapan ketua majelis hakim saat persidangan pembuka.
Selain itu Polma menjelaskan selama persidangan dilangsungkan di PN Cikarang sebelumnya pihak prinsipal tidak pernah hadir, selalu hanya diwakili penasihat hukumnya.
Polma berharap dalam gugatan baru ini pengembang kawasan yang merupakan prinsipal menghargai lembaga peradilan dengan memenuhi panggilan persidangan sebagaimana waktu yang ditentukan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022