Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

- Rabu, 24 Januari 2024 | 09:30 WIB
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

HALLO SUKABUMI - PTPS adalah Singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang memiliki tugas dan peran penting dalam menjaga proses pemilihan umum  supaya berjalan dengan lancar dan adil.

Tinggal menghitung hari, Pemilu 2024 akan segera di mulai tepat pada 14 Februari 2024.

Mengenai tugas dan wewenang PTPS Pemilu tahun 2024, seperti dikutip dari UMSU.

Baca Juga: Tahun Politik Pemilu 2024 Mendatang, BSSN Siapkan Satgas Pantau Ancaman Siber, Begini Penjelasannya

Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.

Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id

Komentar