DENPASAR, radarbali.id - Mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara akhirnya menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (23/1/2024).
Datang di pengadilan tipikor menggunakan mobil hijau khas mobil tahanan Kejaksaan Badung dengan tiga orang terdakwa lainnya. Yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara yang juga menjalani sidang tuntutan setelahnya.
Saat hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof Antara nampak tenang dan memohon doa restu bagi dirinya yang selama ini terlilit kasus dugaan penyalahgunaan pungutan dana SPI penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun 2018-2022.
Baca Juga: Waw! Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dinobatkan Sebagai Bandara Tersibuk AP1 Sepanjang 2023
“Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kami dapatkan,” ucap Prof Antara.
Disela-sela sebelum persidangan itu pula Ia juga berterimakasih kepada masyarakat dan juga tim penasihat hukumnya.
“Ini proses hukum telah berjalan. Saya berterimakasih kepada masyarakat, tim penasihat hukum. Kami sudah sampaikan semuanya secara obyektif dan apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan agar menjadikan kasus ini terang benderang,"tambahnya.
Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, membuka sidang sekitar pukul 11.30. Tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Prof Antara bersiap memberikan salam penghormatan.
Tak hanya itu audiens juga nampak ramai menghadiri persidangan termasuk keluarganya hingga ruang persidangan pun tampak penuh.
Prof Antara masuk keruang persidangan dengan menenteng sebuah tas yang sempat diperiksa oleh tim kemanan ruang sidang Tipikor sebelum persidangan dimulai.
Dengan wajah yang tenang dan sempat tersenyum ramah Prof Antara pun duduk dikursi pesakitan sambil hormat ala Jepang.
Sejuruis kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan surat tuntutan yang dilayangkan kepada Prof Antara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto