RADAR JOGJA - Terdakwa Waliyin dan Ridduan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian pada Juli 2023 lalu. Sehari jelang mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa memiliki kegiatan yang sedikit berbeda.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum (PH) kedua terdakwa Adi Susanto. Menurutnya, ada kebiasaan baru yang dilakukan kedua kliennya menjalan tuntutan. "Sampai sekarang masih menjadi kebiasaan atau rutinitas perihal salat malam dan doa-doa keselamatan," bebernya kepada Radar Jogja, Selasa (23/1).
Baca Juga: Fokus Lebih Masuk ke Dalam Permainan, PSS Sleman Perbaiki Kekurangan saat Ditekuk Persis
Keduanya sudah menjalani sidang sejak November 2023 lalu. Adi mengungkapkan, tidak ada tuntutan yang secara spesifik diinginkan oleh keduanya. Tetapi, dipastikan kedua kliennya akan tunduk dan menghormati proses hukum yang ada. "Selanjutnya meminta untuk dibela maksimal dengan alasan tidak ada niatan sama sekali untuk menganiaya korban apalagi membunuh sampai melakukan mutilasi," ungkapnya.
Dia menyadari, sebagai PH bertanggungjawab untuk memperjuangkan hak hukum para terdakwa sehingga putusan majelis hakim nantinya betul-betul didasarkan pada pertimbangan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tanpa ada tekanan, pesanan dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan menciderai keadilan.
Dalam persidangan terakhir yang keduanya diperiksa sebagai terdakwa memang disampaikannya tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurutnya, mutilasi dilakukan karena rasa panik usai Redho jatuh tak sadarkan diri. Ide mutilasi diakui Waliyin hadir dari dirinya.
Namun, semuanya didasarkan atas rasa panik bukan karena memang merencanakannya. Kedua terdakwa yang ikut komunitas BDSM itu sering mengikuti kegiatan yang berbau kekerasan. Namun, saat bermain bareng dengan Redho yang bersangkutan malah tumbang tak sadarkan diri.
Mutilasi dilakukan memang sebagai upaya menghilangkan jejak. Dalam sidang terakhir keduanya memang melakukan mutilasi tanpa ingin melaporkan ketidaksadaran Redho kepada pihak berwajib. Nahasnya, usaha untuk menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan keduanya malah berakibat ditangkap di Bogor, Jawa Barat. (rul/pra)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini