DENPASAR, Radar Bali – Saling lapor pasca penembokan dan pemasangan pengumuman kepemilikan tanah di jalan Badak Agung, Denpasar, oleh Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) pada 17 Januari 2024 lalu, kian meruncing.
Seperti diketahui, penembokan itu mendapat perlawanan dari pihak Puri Agung Denpasar yang juga mengklaim tanah tersebut.
Untuk itu, pihak Nyoman Liang melalui kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto, membuat laporan ke Polresta Denpasar. Yakni terkait perusakan tembok pada 18 Januari 2024.
“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Miko-sapaannya juga mempertanyakan klaim pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma, SH, bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah laporan ke Polda Bali.
“Sampai saat ini kami belum dipanggil oleh Polda Bali,” aku Miko.
Sementara dasar laporan pihak Puri Denpasar tersebut yakni PPJB No 100 dan 101 yang dijadikan dasar sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185, pihak Nyoman Liang membantah adanya Akte tersebut.
“Kalau kita tidak pernah membuat akte itu. Kita tidak tahu adanya akte tersebut dan siapa yang merekayasa. Dari kita apa untungnya. Jadi kita para pihak yang disebut menandatangani akte itu membantah. Silakan saja dibuktikan. Dan kami akan melaporkan terkait akte palsu,” imbuh Miko mewakili Nyoman Liang.
Selain itu, terkait tuduhan SHM yang dimiliki Nyoman Liang adalah abal-abal dan cacat administrasi, Miko menyatakan hal itu dapat diuji.
“Kita membeli dan membayar tanah itu, lalu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang telah dikaji, diteliti dan sah oleh BPN. Abal-abalnya di mana? Apakah kami mendapatkan sertifikat dari luar instansi BPN? Kan tidak. Jika mereka menyebut abal-abal apa? Silakan dibuktikan secara hukum,” terang Miko.
Untuk itu, pihaknya berharap agar segera bisa menduduki tanah tersebut. Dan bagi penghuni di atas tanah tersebut agar segera angkat kaki hingga akhir Januari 2024 ini.
“Jika tidak, kami akan laporkan sebagai penyerobotan tanah,” pungkas Miko.
Seperti diberitakan sebelumnya, penembokan itu adalah untuk memperjelas batas-batas tanah milik Nyoman Liang, serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah yang bersangkutan.
“Secara hukum kami memiliki sertifikat resmi terhadap tanah ini semisal ada pihak-pihak yang melakukan pengerusakan, sudah pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum,” tegas Miko
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022