Penyalahgunaan Dana Desa Mantan Kades Letneo, Marianus FKun Cs, Jalani Sidang Tuntutan Pidana Perkara Tipikor Kupang

- Selasa, 23 Januari 2024 | 19:01 WIB
Penyalahgunaan Dana Desa Mantan Kades Letneo, Marianus FKun Cs, Jalani Sidang  Tuntutan Pidana Perkara Tipikor Kupang

Hits IDN - Kejari TTU, Roberth Lambila melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri kabupaten TTU, Hendrik Tiip kepada media ini Selasa, (23/01/ 2024), sekira pukul 12.30 Wita s.d pukul 13.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang, telah dilaksanakan sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU atas nama Terdakwa Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo, Yeron Salesius Eno selaku mantan Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020.

Baca Juga: Di Awal Tahun 2024 Kejari TTU Berhasil Selesaikan Dua Perkara KDRT

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut :

Baca Juga: Luar Biasa! Di Tahun 2023 Kejari TTU Tuntaskan 128 Perkara Tipikor Dan Pidana Umum

1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa Marianud Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.

5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

7. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntur Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono 

8. Mengukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Baca Juga: Sidang kasus Korupsi Mantan Kades Fatusene Di Tipikor Kupang, Ini Point Tuntutan Yang Dibacakan Kejari TTU

Selain itu adapun amar Tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa 1 Yeron Salesius Eno dan terdakwa 2. Siprianus Kono adalah sebagai berikut :

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com

Komentar

Terpopuler