Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

- Selasa, 23 Januari 2024 | 15:30 WIB
Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin


SINAR HARAPAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 23 Januari 2024 memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 Azis Syamsuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.

Selain Aziz, penyidik KPK juga memeriksa wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Benarkan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Daftarkan Praperadilan, Sidang Digelar 30 Januari

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Aziz saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.

Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar