Jaksa Mantap Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BPR Kota Kediri

- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:30 WIB
Jaksa Mantap Tetapkan Tersangka Baru di  Kasus Korupsi BPR Kota Kediri

 

KEDIRI, JP Radar Kediri– Upaya jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di BPR Kota Kediri kian bulat. Pihak kejaksaan merasa yakin dengan upayanya itu. Karena keterangan saksi-saksi di persidangan yang sudah berjalan menyudutkan posisi para tersangka baru, Dirut SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD, itu.

Sebelumnya, kasus ini telah bergulir di pengadilan. Dengan menyeret empat orang sebagai terdakwa. Yaitu Yemi Setiawan, Abdul Malik, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Nah, dalam persidangan, keterangan para terdakwa itu menguatkan penetapan tiga tersangka baru itu.

“Kami semakin yakin lagi,” aku Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali ketika dihubungi kemarin.

Meskipun demikian, Nur Ngali mengakui pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu masih kooperatif.

Saat ini kejaksaan masih melakukan belasan saksi. Termasuk mengorek keterangan dari saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencananya pemeriksaan saksi ahli itu dilakukan minggu depan.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang dengan empat terdakwa, Senin (22/1) nanti akan meminta keterangan para terdakwa. Mereka bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, kecuali Catur yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Khusus Catur yang masih buron, Nur Ngali mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian. Juga telah meminta warga agar bila mengetahui keberadaan sang buron segera melaporkan.

“Kami juga sudah sampaikan ke bagian intelejen untuk diteruskan ke kejaksaan agung,” terang Nur Ngali, sambil menyebut bila tetap buron yang rugi adalah terdakwa Catur sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Eddy dan Catur yang adalah nasabah PD BPR Kota Kediri yang mengajukan kredit senilai Rp 400 juta dan Rp 600 juta. Keduanya diduga memanipulasi berkas persyaratan.

Ternyata kedua terdakwa itu hanya bisa mengangsur tujuh kali. Kredit macet ini juga melibatkan Abdul dan Yemi, account officer dari BPR Kota Kediri.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar