Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosa Argiyan Arbirama, Kejamnya Aksi di Balik Kabur

- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:00 WIB
Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosa Argiyan Arbirama, Kejamnya Aksi di Balik Kabur

HALLO.DEPOK.ID - Kejamnya Aksi Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Argiyan Arbirama.

Argiyan Arbirama, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Kayla Rizki Andini, menyisakan kekejaman di rumah kontrakannya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (18/1) di rumah kontrakan di Jalan Belagus, Gang Daud, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.

Latar Belakang Kejadian
Argiyan, yang berusia 20 tahun, sebelumnya telah menganiaya dan memerkosa Kayla.

Setelah kejamnya aksi tersebut, dia mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal sebelum melarikan diri.

Namun, bukan hanya itu, pelaku juga tidak segan-segan mencuri barang berharga korban, seperti handphone dan dompet, sebelum melarikan diri.

 

 

Baca Juga: Perbandingan Tecno Spark 20 vs Redmi 13C: Mana yang Lebih Worth It dengan Harga Rp1 Jutaan?

 

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa pelaku sempat memberitahukan aksi kejinya kepada ibunya melalui media sosial.

Pesan yang dia kirim menjadi titik mula terungkapnya kasus ini.

Sang ibu segera mendatangi rumah kontrakannya dan menemukan Kayla yang sudah tak bernyawa.

Penangkapan Pelaku
Argiyan berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di sebuah terminal bus di Kemacatan Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, sehari setelah aksinya.

Pencarian ini menjadi lebih intens setelah sang ibu menemukan korban di rumah kontrakan.

Kejamnya Perjalanan Pertemuan
Argiyan dan korban baru mengenal selama 4 bulan.

Meski sempat lost contact pada awalnya, pelaku mencoba mendekati kembali korban yang telah memblokir nomor HP-nya.

 

Baca Juga: Kronologi Mahasiswi UB Bunuh Diri Lompat dari Lantai 12



Dengan mengganti nomor dan berusaha mendekati korban, Argiyan berhasil menjadwalkan pertemuan yang tragis.

Kasus Pemerkosaan Lain
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa Argiyan juga dilaporkan dalam dua kasus pemerkosaan lainnya.

Laporan polisi terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dilaporkan pada 3 dan 4 Januari 2024. Pelaku ini diduga sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Komentar

Terpopuler