PELAIHARI - Mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, berinisial AH ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Senin (22/1/2024) malam.
Ditahannya mantan Kades tiga periode ini lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa semasa menjabat.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan AH ditahan sejak Senin (22/1/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.
"AH ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Mapolres Tala," ungkap Satria, Selasa (23/1/2024) didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Gadung, Sudah Masuk Pembacaan Tuntutan
Satria menjelaskan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Jilatan ini, diantaranya pengelolaan APBD desa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kemudian pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh beliau, serta tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya," ujarnya.
Selain hal itu, juga ada beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya di-mark up, tidak sesuai ketentuan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022