Modus PMI, Penyidik Polda Lampung Bongkar Kasus TPPO

- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:00 WIB
Modus PMI, Penyidik Polda Lampung Bongkar Kasus TPPO

Suara Buruh.Com - Kasus TPPO kian marak terjadi ditengah masyarakat. Terbaru Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran ilegal.

Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka, yakni SG alias Mami (37) dan SS (43).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023 kepada RZ untuk diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Prabowo: Persaingan Jangan Jadi Permusuhan, Baik-baik Saja

Kendati demikian, hingga November 2023 tidak juga diberangkatkan ke Taiwan.

“Sehingga pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (22/1/24).

Menurut Kabid Humas, tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan.

Namun, proses pemberangkatan secara mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan RZ senilai Rp50.000.000 secara bertahap.

Baca Juga: Prabowo: Tujuan Baik akan Membawa ke Arah yang Baik

“Pada 7 Januari 2024 RZ bersama dengan tersangka SG dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta.

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan TN yang mengatakan untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke Jeju, Korea Selatan,” ujarnya.

Dua tersangka dan tiga korban kemudian berangkat dan transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.

Mereka kemudian memberikan paspor dengan visa liburan kepada pihak imigrasi Korea Selatan.

Baca Juga: Momen Prabowo Nostalgia Nyanyi The Beatles dan Rock 60an di Acara Alumni AS Relawan Erick Thohir

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com

Komentar