METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri Cabang Sabang mulai memanggil belasan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Gerakan Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Dalam surat pangilan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sabang iti memanggil 13 orang saksi penerima bantuan dengan Nomor surat: R – 07/ P.2.14.9 / Dek.3 / 01/ 2023.
Ke 13 saksi yang dipanggil berdasarkan permintaan kebutuhan para penerima diantaranya penerima manfaat dibidang pertanian, salon, pertukangan, ternak kambing dan babi.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Ajak Bank Mayapada Berkolaborasi Majukan UMKM
Baca Juga: Pemakaman Umum Talise Segera Dipindahkan, Pemangku Adat Temui Gubernur Sulteng
“Para saksi yang dimintai keterangan dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana korupsi program Gerak Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Siweli Tahun 2023,” jelas Hasyim dalam surat panggilan.
Perlu diketahui kasus dugaan korupsi banruan Gercep itu mencuak setelah terjadinya intervensi dalam penyaluran yang dilakukan oleh Kades Siweli dalam program pengentasan kemiskinan. (Ahmad Muhsin/Metrosulteng)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022